E-KTP / Resi perekaman E-KTP dari catatan Sipil Fotocopy
Fotocopy Akta Nikah (Jika Sudah Menikah)
Surat WNI / Fotocopy Surat Ganti Nama (Jika Warga Keturunan)
Surat Sponsor Asli (Jika Sudah Bekerja)
Passport Lama
Passport Lama Asli
Fotocopy Akta Kelahiran
Fotocopy Kartu Keluarga
E-KTP / Resi perekaman E-KTP dari catatan Sipil Fotocopy
Fotocopy Akta Nikah (Jika Sudah Menikah)
Surat WNI / Fotocopy Surat Ganti Nama (Jika Warga Keturunan)
Surat Sponsor Asli (Jika Sudah Bekerja)
Passport Baru
Fotocopy Akta Kelahiran
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy E-KTP Kedua Orang Tua
Fotocopy Passport Kedua Orang Tua
Fotocopy Akta Nikah Orang Tua
Surat WNI / Fotocopy Surat Ganti Nama (Jika Warga Keturunan)
Surat Cerai / Fotocopy Surat Hak Asuh (Jika Orang Tua Bercerai)
Passport Lama
Passport Lama Asli
Fotocopy Akta Kelahiran
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy E-KTP Kedua Orang Tua
Fotocopy Passport Kedua Orang Tua
Fotocopy Akta Nikah Orang Tua
Surat WNI / Fotocopy Surat Ganti Nama (Jika Warga Keturunan)
Surat Cerai / Fotocopy Surat Hak Asuh (Jika Orang Tua Bercerai)
Notes :
Jadwal foto akan diberikan dalam waktu 03 – 07 hari dari tanggal
document di terima oleh divisi document Tri Wisata Andalan.
Document asli dibawa semua pada saat foto di kantor imigrasi.
Untuk Anak : Kedua orang tua harus hadir pada saat foto dan
wawancara di kantor imigrasi dan jika salah satu pihak tidak dapat
hadir maka harus dibuatkan surat pernyataan.
Sign in to your account
Sign in to your account
Submitting...
We have received your Registration, you will be contacted shortly by our Travel Consultant.